Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Financial Planning

Mengelola Keuangan untuk Melunasi Utang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Slamet, kuasa hukum nasabah JT, mengatakan, agenda mediasi telah ditentukan Senin (13/5), pekan depan.

"Nanti kita lihat, tuntutan kita jelas, kita minta ada kerugian materil dan immateril. Kita juga membuka status untuk mediasi itu. Kira-kita kita ajukan proposal. Kita mau selesai dengan syarat tertentu di mediasi. Kita sudah beri tahu proposal, apa tanggapan JT. Kira-kira begitu," tandasnya.

Gugatan ini berawal saat PG merasa diperlakukan semena-mena oleh JT Invesment Indonesia (JTII). Alih-alih restrukturisasi, JTII justru menyita rumahnya.

PG mengatakan, seharusnya JTII tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top