![Mengelola Keuangan untuk Melunasi Utang](https://koran-jakarta.com/images/article/php9d04o4_resized.jpg)
Mengelola Keuangan untuk Melunasi Utang
![Mengelola Keuangan untuk Melunasi Utang](https://koran-jakarta.com/images/article/php9d04o4_resized.jpg)
Sementara itu, Slamet, kuasa hukum nasabah JT, mengatakan, agenda mediasi telah ditentukan Senin (13/5), pekan depan.
"Nanti kita lihat, tuntutan kita jelas, kita minta ada kerugian materil dan immateril. Kita juga membuka status untuk mediasi itu. Kira-kita kita ajukan proposal. Kita mau selesai dengan syarat tertentu di mediasi. Kita sudah beri tahu proposal, apa tanggapan JT. Kira-kira begitu," tandasnya.
Gugatan ini berawal saat PG merasa diperlakukan semena-mena oleh JT Invesment Indonesia (JTII). Alih-alih restrukturisasi, JTII justru menyita rumahnya.
PG mengatakan, seharusnya JTII tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya