Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Financial Planning

Mengelola Keuangan untuk Melunasi Utang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Utang adalah pinjaman yang diperlukan seseorang untuk suatu kebutuhan. Utang menjadi kewajiban ekonomi setiap individu yang terkadang bisa menjadi masalah tersendiri.

Tidak ada orang yang ingin berutang, namun ada kalanya bentuk pinjaman yang seperti ini tidak bisa dihindari, mulai dari utang kepada teman dalam jumlah kecil ataupun utang dalam jumlah besar yang biasanya dipergunakan untuk hal-hal yang besar pula, seperti membeli rumah, mobil, atau untuk biaya pendidikan anak.

"Utang memang sebaiknya dihindari, namun bukan berarti seseorang tidak boleh berutang. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh setiap orang untuk memastikan agar utang atau pinjaman tidak membawa masalah finansial yang jauh lebih besar, yang bisa membawa pada kebangkrutan," ungkap Prita Hapsari Ghozie, perencana keuangan dari ZAP Finance.

Pengklasifikasian utang, lanjutnya, adalah upaya untuk membedakan jenis utang baik dan jenis utang buruk. Sebenarnya, kunci utama untuk membedakan adalah berdasarkan tingkat kebutuhan dari penggunaan uang tersebut.

Bila uang tersebut dipergunakan untuk hal-hal penting dan bisa menjadi investasi di masa mendatang, misalnya pinjaman untuk membeli rumah atau pinjaman modal usaha, maka utang tersebut bisa dikategorikan sebagai utang baik.

"Namun, bila uang pinjaman dipergunakan untuk hal-hal yang tidak penting atau bisa ditunda pemenuhannya, seperti pembelian barang elektronik atau berwisata, maka utang tersebut masuk kategori kurang baik," jelasnya.

Terlepas dari baik buruknya utang, ada kalanya manusia tidak terlepas dari hal ini, yakni jika tidak bisa dihindari dan seseorang sudah memiliki utang yang harus dibayar dalam waktu tertentu, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan posisi finansial itu sendiri.

Hal ini bisa dilakukan dengan cara membuat budget. Rencana budget yang perlu dibuat haruslah rinci dan memuat segala aspek yang berkaitan dengan pengeluaran dan pemasukan setiap bulan. Antara lain memuat:

  • Daftar pemasukan yang memuat asal pemasukan keuangan dan jumlahnya.
  • Daftar pengeluaran yang bervariasi setiap bulan, misalnya daftar belanja makanan dan pakaian.
  • Daftar pengeluaran yang kurang lebih tetap setiap bulan, misalnya asuransi, biaya listrik, air, atau biaya pendidikan anak.
  • Daftar pengeluaran yang termasuk utang atau pinjaman.

Dengan membuat daftar budget seperti ini, maka setiap orang akan bisa memahami posisi finansialnya serta mampu membuat rencana pembayaran yang tepat sehingga semua kebutuhan bisa terpenuhi.

Menyusun Prioritas Pembayaran

Setelah pembuatan rencana budget, pastikan untuk membuat juga jadwal pembayaran utang untuk setiap jenisnya. Jenis pinjaman yang berbeda mungkin membutuhkan jenis pembayaran yang berbeda pula, misalnya pembayaran secara auto debet atau pembayaran secara tunai.

"Untuk Anda yang mulai merasa kesulitan dalam pembayaran utang setiap bulannya, maka saatnya Anda membuat daftar prioritas utang yang harus Anda bayar," ungkap Aidil Akbar Madjid, Perencana Keuangan dan owner Akbar's Financial Check Up.

Jenis utang yang memiliki prioritas paling penting bukanlah semata-mata dilihat dari jumlah pembayaran yang harus Anda bayar setiap bulannya, namun dari dampak yang akan Anda rasakan bila Anda tidak membayarnya, antara lain:

  • Pembayaran cicilan rumah
  • Tagihan kartu kredit
  • Tagihan listrik, dan lain sebagainya

Hal ini berkaitan erat dengan pembuatan rencana budget. Bila pembuatan rencana budget hanya berkaitan dengan rencana pemasukan dan pengeluaran, maka Anda bisa meneruskannya dengan melakukan pencatatan jenis dan jumlah pengeluaran yang sebenarnya, termasuk yang berasal dari kartu kredit.

Anda bisa melakukan evaluasi terhadap kebiasaan belanja berdasarkan catatan ini. Lihatlah jenis-jenis pengeluaran yang sebenarnya tidak perlu atau bisa dikurangi jumlahnya.

"Upaya pengelolaan utang memang bisa menjadi permasalahan besar yang bisa mengganggu kestabilan finansial. Namun, ada kalanya tidak bisa dihindari. Satu-satunya hal yang bisa dilakukan adalah perencanaan sejak dini untuk bisa mengenali jenis utang yang bisa diambil, serta bagaimana proses pembayarannya di kemudian hari," ujarnya. gma/R-1

Kasus Utang dengan Mediasi

Berikut ini adalah contoh kasus utang piutang antara nasabah dengan pihak bank, yang sudah bergulir di pengadilan.

Kasus gugatan WNI Priscillia Georgia (PG) terhadap bank asing J Trust (JT) memasuki tahap mediasi. Bagian legal Bank JT, Lutfi, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang diperintahkan majelis hakim.

"Untuk saat ini kita ikuti sesuai acara ini. Saat ini masih dalam tahap penunjukan tahap mediator, dan ini juga belum mediasi karena hakim nya juga ada agenda sidang," kata Lutfi di PN Jakpus, Senin (6/5).

Sementara itu, Slamet, kuasa hukum nasabah JT, mengatakan, agenda mediasi telah ditentukan Senin (13/5), pekan depan.

"Nanti kita lihat, tuntutan kita jelas, kita minta ada kerugian materil dan immateril. Kita juga membuka status untuk mediasi itu. Kira-kita kita ajukan proposal. Kita mau selesai dengan syarat tertentu di mediasi. Kita sudah beri tahu proposal, apa tanggapan JT. Kira-kira begitu," tandasnya.

Gugatan ini berawal saat PG merasa diperlakukan semena-mena oleh JT Invesment Indonesia (JTII). Alih-alih restrukturisasi, JTII justru menyita rumahnya.

PG mengatakan, seharusnya JTII tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.

PG juga telah melayangkan upaya banding atas putusan PN Cibinong Nomor 169/ Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari Bank JT kepada JTII.

PG menyebutkan, dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan JTII. Akad pun dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada JTII atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak JTII menagih PG secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang PG yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. PG menjelaskan, sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, PG mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui pihak JT.

Pihak JT tetap berpegang bahwa PG harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak JT menyebutkan jika PG ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai. gma/R-1

Komentar

Komentar
()

Top