Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 03 Jan 2025, 01:10 WIB

Mengejutkan Putusan MK Ini, Penghapusan “Presidential Threshold” Membuat Kompetisi Capres Makin Ketat

Penghapusan “Presidential Threshold” Membuat Kompetisi Capres Makin Ketat

Foto: istimewa

DEPOK -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold membuka lebar bagi mereka yang akan maju menjadi calon presiden (capres) pada 2029. Kesempatan semua pihak, baik politisi atau pun di luar politisi untuk menjadi capres pada 2029 terbuka selebar-lebarnya. Putusan ini akan membuka peluang kompetisi capres makin ketat.

“Artinya, potensi capres pada tahun 2029 akan makin banyak karena tidak ada pembatasan apa pun," kata Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana, di Depok, Kamis (2/1).

Seperti dikutip dari Antara, hakim MK hari ini membuka tahun baru 2025 dengan mengejutkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada pemilu berikutnya.

Bagi Presiden Prabowo atau pun Wapres Gibran, kata Aditya, putusan MK ini akan membuka peluang kompetisi yang makin ketat bagi petahana karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk mantan capres dan mantan cawapres pada Pemilu 2024.

Menurut
Aditya, dinamika ini tentu juga akan berdampak pada koalisi pemerintahan yang dominan. Setiap politikus atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet tentu memiliki orientasi untuk menjadi kandidat pada pilpres dengan keuntungan sumber daya yang mereka miliki saat ini.

"Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri," kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

Revisi UU Pemilu

Dikatakan pula putusan MK ini harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU.

Pengamat politik sekaligus Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan putusan MK tersebut secara substantif  sangat progfresif karena merupakan terobosan hukum di tengah kejenuhan politik atas dominasi sejumlah parpol yang berusaha memonopoli pencalonan dalam pilpres maupun di ajang pilkada. 

"Putusan ini super progresif, daulat publik benar-benar diberi ruang oleh MK, dan kuasa parpol besar dipreteli signifikan. Pilpres akan seru dan sangat kompetitif dengan hadirnya banyak paslon, dan tak ada prasyarat ambang batas parlemen karena semua parpol bisa mengajukan paslonnya. Ini sekaligus memukul telak kekuatan dan dominasi partai besar yang selama ini menonopoli dalam pegusulan paslon. Selamat datang daulat publik dan selamat bersedih partai besar. Selamat tinggal dominasi partai besar," ujar Surokim

Namun dia memberi catatan, pemilu akan berjalan lebih kompleks dengan penyesuaian-penyesuaian pengaturan untuk mengdopsi perubahan dari putusan MK atas hilangnya ambang batas ini. 

"Sekaligus secara teknis penyelengaraan pemilu akan kian kompleks dan tidak sesederhana sebagaimana yang dibayangkan. Bisa saja terjadi paslon yang diusung partai minoritas, partai kecil asal paslonnya kuat secara elektoral akan memenangkan pilres. Ini ngeri ngeri sedap karena terkait dengan relasi eksekutif dan parlemen nantinya. Parpol besar bisa ngambek karena merasa hasil pemilu seolah tidak bertaji karena sekarang semua partai sama punya kesempatan.  Tanpa berkoalisi bisa mengajukan paslon. 

Bagaimanapun publik patut menyambut baik putusan ini, daulat publik dikembalikan dalam posisi semestinya. Beragam intrik, patgulipat, dominasi, darkzone parpol akan hilang dengan sendirinya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari mengatakan, putusan MK ini luar biasa, sebab ini pertama kali MK memutuskansesuai dengan UUD terkait pencalonan Presiden, berdasarkan pasal 6a ayat 2 UUD 1945 putusan ini sudah sangat sesuai karena tidak ada ambang batas pencalonan presiden di UUD. 

Feri mengatakan, putusan ini bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, ini sangat positif karena akan membuka persaingan yang sehat dalam pencalonan Presiden. 

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.