Mengawal Netralitas ASN pada Pemilu
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto
Foto: istimewaJAKARTA - Hajatan Pemilu 2024 hanya kurang dari satu setengah tahun lagi. Sementara itu, pada2023telah memasuki tahun politik. Partai politik maupun para kontestan pemilu bersiap memanaskan strategi menghadapi pesta demokrasi serentak itu.
Tak ayal, situasi tersebut patut untuk dicermati. Salah satunya ialah soal aspek pengawasan pemilu. Dalam aspek tersebut, peran pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024 menjadi objek yang tak kalah penting untuk dilakukan pengawasan.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, menyebut pada pelaksanaan Pilkada 2020, KASN mencatat terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah (79 persen) yang dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pejabat pimpinan tinggi rawan terlibat politik praktis.
Sejumlah varian pelanggaran netralitas ASN itu di antaranya imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, keberpihakan dalam kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.
Adapun penyebab ASN menunjukkan ketidaknetralan dalam Pilkada 2020 karena ikatan persaudaraan sebesar 50,76 persen, kepentingan karier sebesar 49,72 persen, kesamaan latar belakang baik pendidikan atau profesi sebesar 16,84 persen, utang budi sebesar 9,5 persen, serta tekanan pasangan calon sebesar 7,48 persen.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, saat forum konsultasi publik dengan tema "Refleksi Membangun Sistem Merit" pada awal pekan inimengamini pula bahwa intervensi ASN menjelang pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang kemungkinan banyak menimbulkan potensi masalah menjadi salah satu tantangan KASN dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Efektifkan Pengawasan
Dengan posisi strategis ASN tersebut, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri untuk mengawasi netralitas ASN pada pemilu. Dalam menjalankan tugas pengawasannya, badan pengawas ini pun tidak dapat langsung memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melanggar, melainkan harus diteruskan kepada KASN selaku yang berwenang memberikan rekomendasi sanksi. Pada 2023, Bawaslu RI akan membuat strategi pengawasan dan pencegahan terkait netralitas ASN dalam pemilu bersama KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk mengefektifkan pengawasan terhadap netralitas ASN pada pemilu mendatang, KASN akan bekerja sama dengan lembaga lain seperti BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar rekomendasi sanksi yang dikeluarkan dipatuhi dan ditindaklanjuti demi tegakknya integritas ASN dan pemilu yang demokratis.
Peneliti Badan Riset dan Investasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, mengatakan bahwa etika politik dalam berdemokrasi sangat penting dikedepankan oleh para penyelenggara negara dan pejabat publik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan publik.
Untuk itu, diperlukan sosialisasi secara serius terkait pentingnya etika politik khususnya saat Indonesia melaksanakan Pemilu 2024. Tugas menyosialisasikan etika politik diemban oleh semua pihak, baik birokrat/ASN, elite politik, hingga tokoh dan pemuka dari berbagai bidang.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Sampah Hasil Pendakian di Gunung Rinjani Capai 31 Ton
- COP29 Diperpanjang, Negara Miskin Tolak Tawaran 250 Miliar Dollar AS
- Belanda Pertama Kali Melaju ke Final Piala Davis Usai Kalahkan Jerman
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Hari Ini di Stadion Madya GBK Senayan, 20.000 Massa Siap Dukung
- Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase di Lokasi Rawan Banjir