Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Mengaryakan TNI

Foto : ANTARA/Didik Suhartono

ILUSTRASI TNI

A   A   A   Pengaturan Font

Masuknya personel TNI ke kementerian sipil, masih sebatas isu. Apalagi permohonan revisi UU 34 Tahun 2004 tentang TNI sama sekali belum diterima DPR. Kendati demikian, isu mengaryakan TNI di jabatan sipil ini telanjur ramai dibicarakan di ruang publik.

Wacana mengaryakan TNI itu muncul dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat menyampaikan pidato rapat kerja beberapa waktu lalu. Ia mewacanakan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI agar masuk ke kementerian/lembaga negara. Wacana itu dianggap solusi atas banyaknya jenderal dan kolonel yang belum mendapat jabatan alias non-job.

Isu TNI masuk lembaga sipil itu semakin merebak setelah Presiden Jokowi mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk pati TNI. Data per Februari 2018 menunjukkan bahwa TNI kelebihan jenderal sebanyak 141 orang. Dari jumlah itu, ada 63 jenderal Angkatan Darat, 45 dari Angkatan Laut, dan 37 orang dari Angkatan Udara.

Jumlah kelebihan kolonel juga sangat tinggi, yakni 790 orang, dengan rincian sebanyak 469 kolonel Angkatan Darat, 214 dari Angkatan Laut, dan 140 dari Angkatan Udara. Hadi pun mengusulkan revisi Pasal 47 Undang-Undang tentang TNI.

UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada sejumlah kementerian yang telah dicantumkan, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Lemhannas, Badan Narkotika Nasional, dan yang teranyar Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top