
Mengagetkan WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Ini Syarat yang Makin Ketat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Foto: ANTARA/HO-Humas KemenkumhamJakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 yang membolehkan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan.
"Permenkumham ini tidak serta merta atau tiba-tiba keluar begitu saja, namun sudah melalui evaluasi dan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk Satgas COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal ImigrasiKemenkumham Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Rabu.
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menurut Angga, keluarnya Permenkumham yang menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tersebut tidak melonggarkan orang asing masuk ke Tanah Air.
Sebab, katanya, dari sisi keimigrasian justru malah ada pengetatan persyaratan bagi orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Dalam aturan itu setiap orang asing wajib menyerahkan sertifikat vaksin dosis penuh.
Selain itu, setiap orang asing yang ingin masuk wajib menyerahkan hasil tes usap negatif serta mempunyai asuransi kesehatan. Asuransi atau jaminan tersebut ditujukan bila ia sakit, maka dipastikan sudah ada pihak yang menanggung biayapengobatan.
"Jadi, kalau seandainya tiba di Indonesia terpapar COVID-19 maka mereka harus punya asuransi kesehatan untuk membiayai dirinya selama di Indonesia," kata Angga.
Selain itu, setibanya di Tanah Air setiap orang asing tersebut wajib menjalani karantina dan melakukan tes usap atau test polymerase chain reaction (PCR) guna memastikan betul-betul sehat atau aman dari COVID-19.
Berdasarkan Permenkumham tersebut orang asing yang bisa mendapatkan izin masuk ke Indonesia di antaranya memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang kartu perjalanan pebisnis, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya hingga pelintas batas tradisional.
- Baca Juga: Tata Kelola Desa Bebas Korupsi
- Baca Juga: UEA Sumbang Sapi untuk Warga Aceh Sambut Tradisi "Meugang"
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
Berita Terkini
-
Kejagung Dalami Grup WhatsApp “Orang-Orang Senang” terkait Kasus Minyak Mentah, Isunya Mengarah….
-
Jangan Panik! Kenali Penyebab Kejang dan Cara Mengatasinya Menurut Dokter
-
Selebgram dan Konsultan Spiritual Rafi Ramadhan Ditangkap Polisi Diduga akibat Jualan Narkoba
-
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran THR
-
Mengapa Tubuh Bisa Kejang? Dokter Ungkap Berbagai Penyebabnya