
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli,
Foto: IstimewaJAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan, terdapat juga SE terkait pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online.
"Pemberian Tunjangan Hari Raya THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Menaker, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (11/3).
Dia menjelaskan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT. Termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yassierli melanjutkan, bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
"Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang saya sebutkan," tuturnya.
Dia menekankan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa boleh dicicil. Pihaknya menyediakan Posko THR tahun 2025 untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR.
"Selain itu, saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," ucapnya.
Terkait pengemudi dan kurir online, Menaker mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Bonus diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
"Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelasnya.
Dia menjelaskan, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menaker menekankan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi. Pemberian bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cuan Ekonomi Digital Besar, Setoran Pajak Tembus Rp1,22 Triliun per Februari
- 2 Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas bisa Diakses Semua Warga
- 3 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 4 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 5 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
Berita Terkini
-
Wakil Ketua DPR lepas 100 bus Mudik Basamo ke Sumbar
-
Korban erupsi Gunung Lewotobi di pengungsian masih 1.841 jiwa
-
Kanye West Rilis Lagu Baru, Tampilkan P Diddy dari Penjara dan Anak-anak Mereka
-
Era Efisiensi, Rapat DPR Malah di Hotel dan Tertutup
-
AS Lancarkan Serangan Militer ke Houthi Yaman, Trump Peringatkan Iran