Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Polda Temukan Penguasaan Lahan Ilegal di Hutan Lindung Aceh Besar

Foto : ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Dokumentasi - Tim patroli gabungan mendatangi bangunan di kawasan hutan lindung ruas jalan Jantho-Lamno.

A   A   A   Pengaturan Font

Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyatakan ada menemukan indikasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat temuan indikasi penguasaan lahan setelah dirinya bersama tim Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi menggelar patroli bersama.

"Indikasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung ditemukan di sekitar ruas jalan menghubungkan Jantho di Kabupaten Aceh Besar denganLamno di Kabupaten Aceh Jaya," kata Sony Sonjaya.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan patroli tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang meminta penegak hukum menindaklanjuti dugaan penebangan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung di Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Dalam patroli tersebut, tidak ditemukan adanya penebangan hutan ilegal. Namun, ada temuan mengindikasikan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan tersebut. Padahal, kawasan itu merupakan kawasan lindung," kata Sony Sonjaya.

Menurut Sony Sonjaya, indikasi tersebut diperkuat adanya bangunan berkonstruksi kayu dan beton. Kemudian, pagar berduri sebagai pembatas serta lahan dengan tanaman muda seperti jagung, cabai, dan lainnya.

"Terkait penemuan itu, kami akan data pihak yang menguasai lahan, bangunan, dan lainnya. Kemudian, mereka diminta secara persuasif membongkar bangunan. Jika tidak bersedia mengikuti langkah persuasif, maka kami akan lakukan penegakan hukum," kata Sony Sonjaya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan Polda Aceh mulai menyelidiki dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal pada proyek jalan menghubungkan Jantho, Kabupaten Aceh Besar dengan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.

"Tim Polda Aceh bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Aceh serta Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan sudah turun ke lokasi perambahan hutan di sepanjang jalan Jantho-Lamno," kata Winardy.

Winardy mengatakan penyelidikan tersebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap adanya penebangan pohon dan perambahan hutan secara ilegal, maupun penguasaan lahan tanpa hak di beberapa titik proyek jalan Jantho-Lamno.

"Penyelidikan melibatkan semua unsur terkait dengan menurun satuan tugas ke kawasan diduga terjadi perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal," kata Winardy.

Winardy mengimbau masyarakat mengetahui adanya perambahan hutan, penebangan pohon, maupun penguasaan lahan secara ilegal maupun perusakan lingkungan bisa melaporkan ke Polda Aceh.

"Penegakan hukum terhadap kerusakan hutan dengan cara ilegal bertujuan untuk menjaga kelestariannya serta upaya pencegahan banjir dan bencana lainnya," kata Winardy.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top