Mengagetkan Pasutri Ini Tega Aniaya Anak Sendiri yang Masih Berusia Lima Tahun
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memperlihatkan barang bukti ikan pinggang yang digunakan kedua tersangka (orang tua korban) untuk menganiaya anaknya berusia 5 tahun di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (30/10/2024).
Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang berjenis laki-laki berinisial IRML(5) di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.
"Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes PolisiNicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.
Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika korban dibawa dari Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT) ke Jakarta pada Juni 2024. Selama ini sejak korban baru lahir dibesarkan atau diurus oleh neneknya di Kupang.
"Pada bulan Juni 2024, ibu korban pulang ke Kupang untuk membawa anak laki-laki yang berinisial RML (5) ini untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya," ujarnya.
Sesampainya di Jakarta, kata Nicolas, karena korban sejak bayi sampai berumur 5 tahun tidak pernah tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, maka sesampainya di Jakarta tidak mengakui kedua orang tuanya.
"Yang dia akuinya adalah orang tuanya itu berada di Kupang. Itu yang membuat sakit hati dari kedua orang tuanya," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya