Mengagetkan, Kejagung Ungkap Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Ini Berstatus Purnawirawan TNI
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Menurut Febrie, penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap IS. Penahanan akan dilakukan bila diperlukan oleh penyidik.
"(Penahanan) itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah," ujar Febrie.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut alasan belum ditahannya IS karena yang bersangkutan dinilai kooperatif.
"Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksaan," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juchto Pasal 184 KUHP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a dan h juchto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya