Mengagetkan Ada Ladang Ganja di Cianjur dan Sudah Pernah Dipanen
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan menujukan ratusan batang ganja dari Gunung Karuhun yang diamankan petugas.
Foto: ANTARA/Ahmad FikriCianjur - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, mencatat ladang ganja seluas 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, sudah pernah dipanen tersangka dengan berat 3 kilogram ganja kering siap pakai.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Maruf Murdianto di Cianjur, Jumat, mengatakan berdasarkan keterangan dari tersangka H (27) yang berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanggerang-Banten, mengatakan sudah pernah memanen ganja yang ditanamnya.
"Setelah ganja yang diuji coba berhasil ditanam, tersangka bersama dengan DPO lainnya, melakukan penanaman lebih banyak dengan luas ladang ganja hingga 10 hektare. Tersangka H hanya menyiapkan bibit dan menanam, sedangkan penjualan bagian tersangka lain," kata Maruf.
Pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut serta menangkap lima orang tersangka lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Kelima tersangka lainnya memiliki tugas masing-masing termasuk menjual ganja ke bandar.
Hingga saat ini, pihaknya bersama tim gabungan Perhutani Cianjur, terus melakukan pengawasan dan pemantauan di hutan lindung milik pemerintah agar tidak dijadikan lahan untuk menanam ganja atau tanaman terlarang lainnya.
"Kita akan tangkap secepatnya karena identitas kelima orang tersangka lainnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran petugas," katanya.
Seperti diberitakan, Polres Cianjur menetapkan H sebagai tersangka pemilik ladang ganja seluas 10 hektare yang ditanam di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka H mengakui telah menanam ganja bersama lima orang tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.
"Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk salam DPO Polres Cianjur," katanya.
Berita Trending
- 1 Setelah Trump Ancam Akan Kenakan Tarif Impor, Akhirnya Kolombia Bersedia Terima Deportasi dari AS
- 2 Diancam Trump, Kolombia Akhirnya Bersedia Terima Penerbangan Deportasi dari AS
- 3 Korban Mutilasi Cantik dan Seksi, Polisi Periksa Hotel di Kediri
- 4 Gerak Cepat, Polisi Temukan Potongan Kaki Korban Mutilasi di Ponorogo
- 5 Wamenekraf Dukung Gim Lokal untuk Mendunia
Berita Terkini
- Jalan Sehat 2000 Perempuan Berhijab, Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Parigi Laporkan Tidak Ada Kerusakan Dampak Gempa Magnitudo 6,1
- Ketinggian Banjir di Jalan Kelapa Hidrida, Kelapa Gading Capai 40 Centimeter
- Bina Talenta Muda Indonesia, Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Gelar Pelatihan Motorsport di Mandalika
- Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Parigi Moutong