Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Penarikan Utang Harus Sesuai Prioritas, Tidak Membabi Buta

Mengacu Indikator IMF, Pengelolaan Utang RI Sudah Tidak Aman

Foto : ISTIMEWA

International Monetary Fund (IMF)

A   A   A   Pengaturan Font

» Posisi utang pemerintah terhadap pendapatan cenderung tidak aman lantaran melebihi batas yang ditetapkan IMF dalam range 90-150 persen.

JAKARTA - Rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 39,13 persen, nyaris mendekati 40 persen terhadap PDB, seperti saat pandemi Covid-19 di mana rasio utang terhadap PDB per Desember 2021 mencapai 40,74 persen.

Kendati pemerintah mengeklaim tingkat utang tersebut masih aman karena konsisten di bawah batas aman 60 persen terhadap PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, namun tidak ada salahnya pemerintah harus lebih berhati-hati mengelola utang. Sebab, jika menggunakan parameter yang lain maka tentu tingkat kewaspadaannya harus ditingkatkan.

Direktur Riset bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susanto, mengatakan apabila menggunakan indikator rasio utang pemerintah terhadap PDB memang masih dalam batas aman.

Sebaliknya, apabila menggunakan indikator lain seperti lembaga internasional, yang menggunakan indikator debt to revenue ratio atau rasio utang pemerintah terhadap pendapatan, maka rasionya sudah mencapai 300 persen pada posisi per 31 Mei 2024. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan posisi 31 Desember 2023 yang hanya 292,6 persen.

Atas indikator itu, Akbar menilai posisi utang pemerintah terhadap pendapatan cenderung tidak aman lantaran melebihi batas yang ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF) dalam range 90-150 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top