Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menertibkan Parkir

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kendati kerap mendapat perlawanan dan cercaan, Dishub DKI Jakarta tidak boleh patah semangat merazia parkir liar. Apalagi beberapa titik parkir liar terbukti menjadi penyebab kesemerawutan lalu lintas. Kerap kali bagian depan gedung atau rumah dijadikan lahan parkir. Contoh, jalan di sekitar kawasan Kalibata City disulap menjadi lahan parkir pada malam hari. Jalan di wilayah Tanah Abang juga menyempit karena banyaknya kendaraan parkir secara liar.

Di sekitar Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, misalnya, banyak bus, kendaraan pribadi, dan sepeda motor terparkir tidak pada tempat semestinya. Parkir liar juga terlihat di sejumlah trotoar, bahu jalan, hingga separator sejumlah sudut kota. Titik-titik parkir liar terpantau di kawasan CNI Kembangan, Jalanan Meruya Ilir, Jalan Panjang Kedoya, Daan Mogot, Syahdan Palmerah, Kyai Tapa, Tambora, hingga sekitar Kota Tua dan pusat niaga Taman Sari. Dishub DKI menyebutkan ada 30 kawasan rawan parkir liar di seluruh Ibu Kota.

Berbagai upaya telah dilakukan aparat untuk membuat jera dan menertibkan parkir liar. Ini mulai dari menggunakan sanksi cabut pentil hingga menggunakan celah aturan retribusi derek. Kendaraan roda empat yang diparkir secara liar akan langsung diderek ke penampungan Dishub DKI.

Pengendara wajib membayar retribusi derek sebesar 500.000 rupiah untuk menebus kendaraan. Kendaraan yang menginap dan tidak ditebus dalam 1x24 jam, pengendara harus menambah biaya inap 500.000 rupiah. Semua ini dilakukan Pemprov DKI untuk memberantas parkir liar.

Alangkah bagusnya jika semua pengguna jalan membiasakan diri tidak parkir sembarangan, apalagi di tempat larangan parkir. Namun ada keperluan di lokasi yang tidak ada tempat parkirnya, lebih baik di-drop, lalu nanti minta dijemput. Atau lebih baik lagi, naik kendaraan umum.

Komentar

Komentar
()

Top