Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menertibkan Parkir

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Perseteruan aktivis Ratna Sarumpaet dengan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, di jalan sekitar Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4), menyedot perhatian publik. Petugas menderek mobil Ratna karena parkir di badan jalan. Perempuan yang mengenakan jilbab putih dan kemeja lengan panjang biru itu terlibat adu mulut dengan petugas Dishub.

Ratna mempertanyakan alasan petugas menderek mobil Toyota Innova warna hitam B 1237 BR itu. Apalagi di sepanjang jalan sekitar Taman Tebet tidak ada rambu dilarang parkir. Ratna geram dan mengaku menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Akhir dari kasus ini, menurut versi Ratna, sejumlah petugas Dishub datang ke rumahnya mengantarkan mobilnya dan minta maaf.

Tapi semua pernyataan Ratna dibantah Anies dan Dishub. Anies mengaku tidak pernah dihubungi Ratna dan tidak pernah memerintahkan pembebasan mobil Ratna. Petugas Dishub pun membantah minta maaf dan mengantarkan mobil Ratna ke rumahnya. Yang benar, mobil diambil orang suruhan Ratna di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan setelah membayar denda 500.000 rupiah.

Apa pun alasan Ratna, kendaraan tidak boleh parkir di badan jalan, meskipun tidak ada rambu yang terpasang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, jika ditemukan kendaraan parkir bukan di lokasi yang ditentukan, petugas Dishub wajib menegakkan peraturan. Larangan parkir tidak harus ada rambu. Kejadian yang menimpa Ratna Sarumpaet mirip pengalaman anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Fajar Sidik.

Parkir liar atau sembarang tempat memang masih marak di berbagai penjuru Ibu Kota. Meski razia rutin digelar dan ada sanksi berat, masih saja banyak yang nekat memarkirkan kendaraannya di tempat tak semestinya. Upaya penderekan, denda tilang, hingga sanksi berat sesuai dengan Perda No 3/2012 tentang Retribusi Daerah yang kerap dilakukan Sudin Perhubungan tidak membuat masyarakat jera. Malahan, usai penertiban, kendaraan yang terparkir di bahu jalan semakin menggila.

Kendati kerap mendapat perlawanan dan cercaan, Dishub DKI Jakarta tidak boleh patah semangat merazia parkir liar. Apalagi beberapa titik parkir liar terbukti menjadi penyebab kesemerawutan lalu lintas. Kerap kali bagian depan gedung atau rumah dijadikan lahan parkir. Contoh, jalan di sekitar kawasan Kalibata City disulap menjadi lahan parkir pada malam hari. Jalan di wilayah Tanah Abang juga menyempit karena banyaknya kendaraan parkir secara liar.

Di sekitar Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, misalnya, banyak bus, kendaraan pribadi, dan sepeda motor terparkir tidak pada tempat semestinya. Parkir liar juga terlihat di sejumlah trotoar, bahu jalan, hingga separator sejumlah sudut kota. Titik-titik parkir liar terpantau di kawasan CNI Kembangan, Jalanan Meruya Ilir, Jalan Panjang Kedoya, Daan Mogot, Syahdan Palmerah, Kyai Tapa, Tambora, hingga sekitar Kota Tua dan pusat niaga Taman Sari. Dishub DKI menyebutkan ada 30 kawasan rawan parkir liar di seluruh Ibu Kota.

Berbagai upaya telah dilakukan aparat untuk membuat jera dan menertibkan parkir liar. Ini mulai dari menggunakan sanksi cabut pentil hingga menggunakan celah aturan retribusi derek. Kendaraan roda empat yang diparkir secara liar akan langsung diderek ke penampungan Dishub DKI.

Pengendara wajib membayar retribusi derek sebesar 500.000 rupiah untuk menebus kendaraan. Kendaraan yang menginap dan tidak ditebus dalam 1x24 jam, pengendara harus menambah biaya inap 500.000 rupiah. Semua ini dilakukan Pemprov DKI untuk memberantas parkir liar.

Alangkah bagusnya jika semua pengguna jalan membiasakan diri tidak parkir sembarangan, apalagi di tempat larangan parkir. Namun ada keperluan di lokasi yang tidak ada tempat parkirnya, lebih baik di-drop, lalu nanti minta dijemput. Atau lebih baik lagi, naik kendaraan umum.

Komentar

Komentar
()

Top