Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menerbangkan Balon Bisa Dipidana

Foto : ISTIMEWA

balon terbang

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya. Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat. Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya. Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan. "Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top