Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Sebut Kepatuhan Penerbangan Balon Udara di Wonosobo Meningkat

Foto : ANTARA/Harianto

Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto diwawancara di sela menghadiri festival balon udara di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (21/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Wonosobo - Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto menyatakan bahwa kepatuhan dalam penerbangan balon udara di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mulai meningkat.

"Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018, alhamdulillah meningkat. Hal ini tergambar dari penurunan tren laporan gangguan balon udara yang disampaikan para pilot kepada AirNav,"kata Sigit di Wonosobo, Minggu.

Sigit terjun langsung memantau puncak Festival Balon Udara di alun-alun Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.

Ia menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pelestarian budaya balon udara, namun dengan menaati aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak mengganggu penerbangan pesawat.

Sigit mengapresiasi langkah yang dilakukan PemerintahKabupaten Wonosobo bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk AirNav Indonesia, yang sudah memfasilitasi kegiatan Festival Balon Udara yang menaati PermenhubNomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.

Peraturan tersebut mengatur beberapa ketentuan, seperti diameter balon maksimal 4 meter, tinggi balon maksimal 7 meter, tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis; termasuk ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah; dan memiliki minimal tiga tali tambatan.

Dalam peraturan tersebut diatur pula lokasi penyelenggaraan festival, yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, permukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

"Izin penerbangan balon udara dapat disampaikan sewaktu-waktu dan tidak hanya pada saat momen festival saja dengan ketentuan mematuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan," tambah Sigit.

Senada dengan Sigit, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo Agus Wibowo mengatakan bahwa saat ini penerbangan balon udara secara liar di daerahnya telah menurun.

Meski begitu, dia enggan menyebutkan angka pasti karena merupakan kewenangan dari Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

"Tahun ini secara umum untuk penerbangan liar menurun dibandingkan tahun lalu. Ini informasi dari teman-teman AirNav tadi malam menyampaikan datanya, tetapi saya tidak akan sebutkan datanya supaya lebih afdol dari mereka langsung," ucap Agus.

Sementara itu, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menyebutkan pada periode mudik dan balik Lebaran 2024 tercatat 30 laporan dari pilot soal balon udara liar, menurun dibandingtahun sebelumnya sebanyak 68 laporan.

Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegiantoro menyampaikan dari puluhan laporan mengenai penerbangan udara yang diduga dilakukan secara liar,tidak ada balon udara yang mengenai pesawat.

Hermana menekankan pentingnya menaati aturan yang ditetapkan dalam penerbangan balon udara agar tidak mengganggu penerbangan pesawat karena di atas Pulau Jawaterdapat rute penerbangan tersibuk di Indonesiadengan rata-rata 150 penerbangan per hari.

Menurutnya, tradisi penerbangan balon udara dapat dilakukan, namun harus sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlakusehingga tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

"Daripada diterbangkan secara bebas dan liar, lebih baik difestivalkan dengan cara ditambatkan sehingga dapat menjadi daya tarik wisata yang unik dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat," kata Hermana.

AirNav secara aktif melakukan sosialisasi bahaya balon udara terhadap penerbangan sejak tahun 2017. Sosialisasi dilakukan di dua daerah yang ada di Jawa Tengah, yakni Pekalongan dan Wonosobo, sebagai wilayah yang dikenal dengan tradisi balon udara.

Sosialisasi dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, Polri dan komunitas balon udara setempat dalam bentuk spanduk, baliho, konten di media sosial, serta pemberdayaan masyarakat lewat program tanggung jawab sosial.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top