![Mencengangkan, Survei Temukan Satu dari 20 Responden Laporkan Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja](https://koran-jakarta.com/images/article/mencengangkan-survei-temukan-satu-dari-20-responden-laporkan-kasus-pelecehan-seksual-di-tempat-kerja-230626143519.jpg)
Mencengangkan, Survei Temukan Satu dari 20 Responden Laporkan Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
![Mencengangkan, Survei Temukan Satu dari 20 Responden Laporkan Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja](https://koran-jakarta.com/images/article/mencengangkan-survei-temukan-satu-dari-20-responden-laporkan-kasus-pelecehan-seksual-di-tempat-kerja-230626143519.jpg)
Ilustrasi hasil survei pelecehan seksual
Namun, ia memberikan catatan bahwa pedoman itu menjadikan aspek penanganan, pelindungan, dan pemulihan hanya sebagai tahapan. Sementara dalam UU TPKS, ketiga aspek ini jelas-jelas disebut sebagai hak korban.
Imbasnya, lanjutnya, dalam bagian pelindungan, pedoman memberikan layanan yang setara kepada korban dan pelaku apabila terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan atau perselisihan hubungan industrial oleh perusahaan akibat kekerasan seksual.
Demikian pula pada bagian pemulihan, cuti yang menjadi hak korban dalam hal memerlukan konseling karena trauma dan menjalani proses penanganan kasus adalah cuti sakit. Dalam praktiknya, catatan cuti sakit turut menjadi penilaian kinerja pekerja.
"Di sektor TGSL khususnya, pekerja dianggap tidak memenuhi target kerja karena cuti sakit," katanya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya