Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menanti Revisi Pajak UMKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Adapun untuk mekanisme reguler atau normal yang sesuai dengan ketentuan umum, pajaknya dihitung berdasarkan laba. Hal tersebut mengharuskan pelaku usaha melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran. Dengan demikian, kalau pengusaha rugi tidak bayar pajak.

Nah, para pelaku UKM tentu berbeda penafsirannya atas perhitungan final dan regular. Untuk itu, Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada wajib pajak untuk mengadopsi skema pajak final atau reguler. Rencananya, aturan mengenai pajak UMKM tersebut dikeluarkan melalui peraturan pemerintah (PP). Saat ini pemerintah sedang menelaah dimensi revisi tersebut, terutama menyangkut tarif dan ambang peredaran bruto.

Baca Juga :
Piutang BLBI

Tentu saja opsi mekanisme tersebut lebih baik karena tidak memberatkan pelaku UMKM. Sebab, selama ini PP No 46/2013 bukan opsional, melainkan mandatori bagi semua pelaku usaha UMKM yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah. Hal tersebut dinilai kaku dan memberatkan karena bisa berpotensi merugikan juga.

Kita pun mengapresiasi kebijakan pajak untuk UMKM tersebut. Selama ini, UMKM yang rugi tetap harus membayar pajak karena pajak UMKM dihitung lewat omzet, bukan laba bersih. Skema baru ini dirasa lebih adil bagi UMKM. Di sisi lain, dampaknya ke penyaluran kredit sektor UMKM diprediksi meningkat. Bank lebih tertarik menyalurkan ke UMKM karena insentif pajak.

Selain itu, dengan lebih rendahnya tarif pajak juga membuat tingkat kepatuhan UMKM meningkat. Sebab, biasanya yang rugi agak takut untuk lapor SPT (surat pemberitahuan pajak terutang), sekarang karena lebih adil UMKM mau melaporkannya
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top