Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menanti Revisi Pajak UMKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah berencana mengeluarkan insentif perpajakan dalam rangka mendorong pertumbuhan investasi pada akhir Maret 2018. Insentif yang diberikan mencakup revisi fasilitas perpajakan tax holiday dan tax allowance, hingga penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Regulasi tersebut diyakini sebagai perubahan radikal dalam mendesain insentif perpajakan terkait investasi. Misalnya, untuk jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday akan memperhitungan nilai investasi yang ditanamkan. Sementara itu, penurunan tarif PPh final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Kebijakan itu kemudian diperkuat peraturan menteri keuangan (PMK) yang juga mengatur aspek kepabeanan dan perpajakan dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Masih dalam rangka menggairahkan minat investasi, pemerintah juga segera menelurkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Nanti, pelaku UMKM bisa memilih mekanisme pembayaran pajak penghasilan antara yang bersifat final dan reguler. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat menggunakan pilihan sesuai dengan karakteristik bisnisnya. Di dalam PP No 46/2013, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun dikenai pajak penghasilan final 1 persen.

Pengenaan pajak penghasilan tersebut didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan. Pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final dihitung berdasarkan omzet. Apabila pelaku usaha merugi harus tetap membayar pajak.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top