Iklim Usaha Kondusif untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak
Foto: istimewaSudah lama sekali penggunaan nomor identitas tunggal (single identity number/SIN) diwacanakan, namun sampai sekarang belum bisa terlaksana karena banyaknya kendala yang dihadapi. Selain belum adanya koordinasi antarlembaga yang selama ini menangani data kependudukan, juga karena kondisi geografis Indonesia yang sangat luas membuat banyak wilayah terpencil belum tersentuh teknologi informasi.
Di negara-negara maju, SIN bukan barang baru. SIN digunakan untuk semua keperluan, baik untuk mendapatkan pelayanan dasar maupun layanan lainnya, misalnya rumah sakit, sekolah, dan juga pajak.
Belakangan, isu SIN ramai lagi diperbincangkan menyusul rencana pemerintah menambahkan fungsi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau yang dikenal dengan Nomor KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi. Penyatuan ini sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin menerapkan SIN di Indonesia.
Alasan pemerintah menyatukan data NIK dan NPWP ini adalah untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak. Ini juga akan meningkatkan rasio pajak Indonesia. Saat ini semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat, memiliki NIK yang tertera di KTP-nya. Dengan penyatuan NIK dan NPWP maka DJP mudah menelusuri data masyarakat tersebut apakah ia masuk sebagai wajib pajak atau tidak.
Penyatuan NIK dan NPWP yang berlaku mulai tahun depan ini hanya untuk mempermudah DJP mendata masyarakat sebagai wajib pajak. Jika masyarakat belum memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu 54 juta rupiah per tahun maka tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya.
Langkah pemerintah menambah fungsi NIK atau Nomor KTP menjadi NPWP sebagai upaya mendorong penerimaan pajak lebih tinggi dan maksimal sah-sah saja. Karena kita tahu sepanjang 2020 realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar 1.069,98 triliun rupiah atau hanya 89,25 persen dari target 1.198,82 triliun rupiah. Faktor yang memengaruhi tidak tercapainya penerimaan pajak pada 2020 yakni pandemi Covid-19 dan masih berlanjutnya perang dagang yang mengakibatkan ekonomi global mengalami kontraksi.
Semoga saja dengan bertambahnya fungsi NIK menjadi NPWP sebagai cikal bakal SIN, penerimaan pajak kita akan meningkat secara sistemik. Namun yang lebih penting agar penerimaan pajak kita meningkat, pemerintah harus menciptakan iklim usaha yang kondusif. Perbanyak insentif agar perusahaan-perusahaan bisa tumbuh dan berkembang setelah hampir dua tahun bergelut dengan perlambatan ekonomi sebagai dampak Covid-19. Trennya sekarang seperti itu, bukan dengan mengenakan pajak baru.
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD, Organisation for Economic Co-operation and Development) dalam laporannya berjudul Tax Policy Reforms 2019 menunjukkan bahwa sejumlah negara terus menurunkan pajak penghasilan pribadi, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah serta lansia. Beberapa negara juga telah memperluas insentif pajak untuk mendukung tabungan pensiun dan penabung kecil.
Jadi, sistem apapun yang digunakan jika iklim usaha tidak kondusif maka mengharapkan peningakatan penerimaan pajak bagaikan mimpi di siang bolong.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: M. Selamet Susanto
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 Prabowo Dinilai Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Natal Membangun Persaudaraan
Berita Terkini
- Jelang Natal, BI Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral
- Holiday Market dari Toko Daging Kecil ke Pasar Modern
- Viral, Dokter Koas Dianiaya di Palembang, Ini Kronologi dan Motif Pelaku
- Jatuh dari Tebing, Pemilik Kerajaan Mode Mango Isak Andic Meninggal Dunia
- Awas Hati-hati, BMKG Peringatkan Cuaca Buruk Mengurangi Jarak Pandang