Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menangis Tersedu-sedu, Hasnaeni Moein si "Wanita Emas" Divonis 5 Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Hasnaeni Moein atau si “Wanita Emas”

A   A   A   Pengaturan Font

"Dengan demikian, putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum oleh karena terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir, begitu juga sebaliknya penuntut umum," ucap Fahzal.

Hasnaeni menangis tersedu-sedu mendengarkan Hakim Ketua membacakan vonis terhadap dirinya. Ditemui usai sidang, Hasnaeni mengaku tidak merasa bersalah. "Yang jelas saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang saya dan orang-orang (PT) Waskita Beton Precast. Jadi, saya merasa berat sekali hidup 1 hari saja dalam tahanan, luar biasa menderitanya saya lalui," kata Hasnaeni.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari[ada tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, jaksa menuntut Wanita Emas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Jaksa juga menuntut Hasnaeni pidana tambahan uang pengganti Rp17.583.389.175,00. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, Hasnaeni didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Agus Wantoro, dan mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast Keistadi Juli Hardjanto.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top