Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menangis Tersedu-sedu, Hasnaeni Moein si "Wanita Emas" Divonis 5 Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Hasnaeni Moein atau si “Wanita Emas”

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau si "Wanita Emas" menangis tersedu-sedu saat divonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider pidana kurungan 2 bulan terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau si "Wanita Emas" menangis tersedu-sedu saat divonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider pidana kurungan 2 bulan terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).

Selain itu, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut 1 bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Fahzal Hendri.

Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. "Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Fahzal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top