Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Keagamaan

Menag Terbitkan Pedoman Kuota Haji 2023

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Kepala Subdit Dokumen Haji, Kementerian Agama (Kemenag), Zainal Ilmi, mengatakan jemaah haji berusia di atas 80 tahun tidak harus rekam biometrik. Adapun rekam biometrik merupakan salah satu syarat penerbitan visa haji.

"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik," ujar Zainal, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/2).

Dia menambahkan, jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter. Surat diunggah di aplikasi Saudi Visa Bio secara online. "Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," tambahnya.

Zainal menerangkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited). "Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," tandasnya.

Ketua Komite Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengharapkan, Presiden RI, Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Adapun BPIH tahun 2023 sebesar 90.050.637,26 rupiah mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar 49.812.700,26 rupiah atau sebesar 55,3 persen.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top