Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ibadah Keagamaan

Menag Terbitkan Pedoman Kuota Haji 2023

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

Menag menerbitkan pedoman kuota haji 2023 yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan ibadah haji. Kuota haji 2023 ditetapkan sebanyak 221.000.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan pedoman kuota haji dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indoneia Tahun 2023. Adapun kuota sebanyak 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," ujar Menag di Jakarta, kemarin.

Menag menjelaskan, pedomen menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan. Kuota prioritas lanjut usia sebanyak 10.166. Sebanyak 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.

Dia menjelaskan ketentuan jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah. Sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top