Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Keagamaan

Menag Terbitkan Pedoman Kuota Haji 2023

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan pedoman kuota haji dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indoneia Tahun 2023. Adapun kuota sebanyak 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," ujar Menag di Jakarta, kemarin.

Menag menjelaskan, pedomen menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan. Kuota prioritas lanjut usia sebanyak 10.166. Sebanyak 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.

Dia menjelaskan ketentuan jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah. Sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

"Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain, mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi," tambahnya.

Sementara untuk kuota haji khusus, jelas Menag, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," tandasnya.

Syarat Visa

Sementara itu, Kepala Subdit Dokumen Haji, Kementerian Agama (Kemenag), Zainal Ilmi, mengatakan jemaah haji berusia di atas 80 tahun tidak harus rekam biometrik. Adapun rekam biometrik merupakan salah satu syarat penerbitan visa haji.

"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik," ujar Zainal, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/2).

Dia menambahkan, jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter. Surat diunggah di aplikasi Saudi Visa Bio secara online. "Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," tambahnya.

Zainal menerangkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited). "Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," tandasnya.

Ketua Komite Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengharapkan, Presiden RI, Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Adapun BPIH tahun 2023 sebesar 90.050.637,26 rupiah mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar 49.812.700,26 rupiah atau sebesar 55,3 persen.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top