Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Perundangan

Menafsirkan Jerat Hukum terhadap Potensi Korupsi Direksi BUMN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tafsir Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Para pimpinan BUMN tersebut berpotensi terjerat kasus hukum, hanya karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.

"Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor, karena tafsir dari UU Tipikor memang merupakan wilayah tafsir dari para aparat penegak hukum," ujar konsultan hukum Ary Zulfikar yang kerap bertindak selaku pengacara dalam sejumlah kasus hukum yang melibatkan pimpinan BUMN dengan UU Tipikor.

Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN, sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.

"Namun, di sisi lain tafsir aset BUMN/anak perusahaan BUMN agak berbeda, jika berbicara tentang kewajiban atau hutang BUMN/anak perusahaan BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa hutang BUMN/anak perusahaan adalah hutang/kewajiban negara atau pemerintah," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top