Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Perundangan

Menafsirkan Jerat Hukum terhadap Potensi Korupsi Direksi BUMN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, sejak UU Tipikor diterapkan, banyak jajaran direksi BUMN di negeri ini yang terjerat kasus hukum, dan banyak di antaranya yang berakhir dengan vonis bersalah dan mendekam di balik jeruji besi, akibat adanya kasus yang merugikan persero yang dipimpinnya itu. Padahal, tidak semua kerugian yang terjadi di BUMN itu murni akibat kesalahan yang dilakukan direksi tersebut.

Akibatnya, para direksi BUMN kerap dalam posisi dilematis. Di satu sisi dia dituntut untuk mencari keuntungan, tetapi ketika keputusan bisnis yang diambil salah dianggap merugikan negara dan diancam dengan UU Tipikor.

Pejabat direksi BUMN yang saat ini tengah mengalami masalah hukum yang berkaitan dengan UU Tipikor antara lain adalah Sofyan Basir. Dia dijerat UU Tipikor ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Terkait dengan kasus-kasus kerugian negara yang terjadi akibat keputusan bisnis yang diambil jajaran direksi, Ary Zulfikar menegaskan, tindakan jajaran direksi tersebut tidak bisa dijerat kasus hukum jika sepanjang tindakan bisnis yang diambilnya sudah memenuh persyaratan dan prosedur yang ada di BUMN tersebut.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top