Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Perundangan

Menafsirkan Jerat Hukum terhadap Potensi Korupsi Direksi BUMN

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor inilah yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor," papar Ary Zulfikar.

Dalam UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi sebagai pedoman penegak hukum, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bisa berbentuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka, dan Perusahaan Umum.

Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, lanjut Ary, diperlukan kehati-hatian dalam penafsiran berbagai pasal dalam perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan perseroan.

Dalam kaitan penugasan melistriki Nusantara, PT PLN (Persero),melalui program pengadaan listrik 35 ribu MW, baik melalui PLN maupun juga perusahaan pembangkit listrik swasta, membangun mulai dari pembangkit listrik, sampai transmisi dan gardu induk. Perlu menjadi perhatian, agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut tidak terhambat dan didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan sampai penugasan pemerintah tersebut pada akhirnya terhambat oleh penafsiran yang berbeda dari peraturan perundang-undangan, karena tujuan akhirnya adalah melaksanakan pembangunan infrastruktur secara merata di Indonesia," tukasnya. ima/R-1
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top