Membubarkan 18 Lembaga Negara
Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (13/7).
Jangan sampai sebuah lembaga dibubarkan, kemudian muncul lembaga baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membubarkan 18lembaga negara. Tiga dari 18 lembaga negara yang kemungkinan bakal dibubarkan, yakni Badan Restorasi Gambut (BRG), Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Penghapusan lembaga negara ini bukan hal yang baru di era Jokowi. Bahkan, awal menjabat di periode pertama sebagai Presiden, Jokowi sudah membubarkan sejumlah lembaga negara yang dinilainya tak berguna. Pertama, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 untuk membubarkan 10 lembaga pada 5 Desember 2014.
Pembubaran lembaga negara selanjutnya dilakukan awal 2015, tepatnya 21 Januari 2015. Saat itu, Jokowi menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2015 untuk melebur dua lembaga menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah PP tentang peleburan lembaga, Jokowi kemudian menerbitkan PP Nomor 124 Tahun 2016 untuk membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Di tahun ini juga Presiden Jokowi kembali menerbitkan PP Nomor 116 Tahun 2016 yang membubarkan sembilan lembaga negara, antara lain Badan Benih Nasional, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, hingga Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya