Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Membubarkan 18 Lembaga Negara

Foto : ANTARA/Desca Natalia

Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (13/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Di tahun berikutnya, tepatnya pada 2 Maret 2017, Presiden Jokowi juga menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2017 untuk membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Jika dihitung, pada periode pertama menjabat sebagai Presiden, Jokowi sudah membubarkan 23 lembaga negara melalui peraturan presiden.

Kini, di periode keduanya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali mengancam akan membubarkan lembaga jika tak memenuhi harapannya menghadapi kondisi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Kita sepakat dengan wacana pembubaran sejumlah lembaga negara. Tetapi, kita perlu mengingatkan bahwa pembubaran atau pembentukan sebuah lembaga negara itu harus berdasarkan kajian dan desain yang jelas. Jangan sampai sebuah lembaga dibubarkan, kemudian muncul lembaga baru. Pemerintah juga harus memikirkan solusi dampak pembubaran lembaga itu. Pastikan kajian dan analisisnya sesuai dengan grand desain reformasi birokrasi.

Kehadiran lembaga baru tim pemburu koruptor memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Saat digembar-gemborkan pembubaran 18 lembaga negara demi efisien anggaran, pemerintah malah membuat lembaga baru yang diberi nama Tim Pemburu Koruptor. Bahkan, Keppres pembentukan tim pemburu koruptor itu telah ditandatangani Presiden.

Publik menilai pembentukan tim pemburu koruptor itu bukanlah sesuatu yang urgen. Ketimbang membentuk tim pemburu koruptor, pemerintah lebih baik memaksimalkan lembaga penegak hukum yang ada serta memperkuat koordinasi antarkementerian/lembaga terkait. Keberadaan tim pemburu koruptor hanya akan memperpanjang birokrasi. Tim pemburu koruptor ini juga akan berdampak pada bertambahnya anggaran untuk penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top