Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Warga Tak Mampu yang Tidak Miliki KIP Bisa Gunakan SKTM

Mekanisme PPDB Mesti Diubah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB menimbulkan persoalan dalam masyarakat.

SEMARANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk mengevaluasi serta mengubah peraturan dan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Pasalnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan dalam masyarakat.

"Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya lima persen. Tadi malam, saya menggelar rapat dengan dinas dan saya telepon langsung Pak Menteri Pendidikan terkait masalah ini," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/6).

Ganjar menilai, penetapan kuota 90 persen untuk penerimaan peserta didik baru dari jalur zonasi serta masing-masing lima persen untuk jalur prestasi dan pindahan membuat siswa-siswa berprestasi terkendala masuk ke sekolah yang diinginkan.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melakukan perubahan pada sistem PPDB agar murid yang berprestasi bisa mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top