Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Warga Tak Mampu yang Tidak Miliki KIP Bisa Gunakan SKTM

Mekanisme PPDB Mesti Diubah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk mengevaluasi serta mengubah peraturan dan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Pasalnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan dalam masyarakat.

"Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya lima persen. Tadi malam, saya menggelar rapat dengan dinas dan saya telepon langsung Pak Menteri Pendidikan terkait masalah ini," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/6).

Ganjar menilai, penetapan kuota 90 persen untuk penerimaan peserta didik baru dari jalur zonasi serta masing-masing lima persen untuk jalur prestasi dan pindahan membuat siswa-siswa berprestasi terkendala masuk ke sekolah yang diinginkan.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melakukan perubahan pada sistem PPDB agar murid yang berprestasi bisa mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah.

"Menurut saya, kalau kuota jalur prestasi hanya lima persen itu terlalu sedikit. Kalau bisa dinaikkan lah. Saya usul, boleh tidak kuota jalur prestasi diubah dari lima persen menjadi 20 persen. Kalau bisa 20 persen maka mereka yang berprestasi, yang sekolahnya niat, ujian belajar sungguh-sungguh, mereka mendapatkan pilihan sekolah melampaui zonasi yang sudah ditetapkan," ujar Ganjar.

Ganjar juga mempersoalkan peraturan bahwa yang tercepat mendaftar yang akan mendapatkan prioritas. "Sekarang kan rumusnya cepet-cepetan, kalau itu masih digunakan, ya akan terjadi gejolak di masyarakat. Mengatasi persoalan ini harus ada perubahan peraturan, contoh saja di SMA 3 Semarang, itu kalau sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja itu sudah penuh kuotanya, yang tidak masuk kan pasti nggondok," katanya.

Di samping itu, dia menyoroti perbedaan penerapan mekanisme PPDB di beberapa daerah, termasuk daerah yang lebih longgar dalam menjalankan mekanisme zonasi dalam PPDB 2019.

"Maka tadi malam saya usul ke Pak Menteri, daripada berbeda-beda seluruh Indonesia, bagaimana kalau digelar evaluasi dan rakor bersama untuk menyamakan persepsi. Alhamdulillah direspons cepat oleh Pak Menteri," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Budhi Ashrori mengatakan, hasil seleksi PPDB jalur bibit unggul untuk SMP Negeri di Kota Yogyakarta tahun ajaran 2019/2020 akan diumumkan pekan depan.

"Selama sepekan ini, akan dilakukan seleksi nilai untuk penerimaan peserta didik baru jalur bibit unggul dan hasilnya diumumkan pada 18 Juni 2019," kata Budhi.

Menurut dia, seleksi penerimaan peserta didik baru jalur bibit unggul yang baru dibuka untuk pertama kalinya pada tahun ini akan didasarkan pada nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN) SD yang sudah diumumkan secara resmi pada Rabu (12/6).

"Kami akan input nilai USBN dari setiap calon siswa yang sudah mendaftar untuk mengikuti seleksi bibit unggul," ujarnya.

Manfaatkan SKTM

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, warga tidak mampu yang tidak memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika ingin mendaftar masuk SMA/ SMK negeri di wilayah Jawa Timur.

Menurut dia, pola ini sama dengan pelayanan kesehatan, termasuk adanya laporan tentang PPDB sehingga harus segera dipastikan kemudahannya. "Bahkan ada wali murid sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP," ucapnya.SM/YK/SB/Ant/E-3

Penulis : Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top