![Masyarakat Masih Salah Kaprah soal Restorative Justice](https://koran-jakarta.com/images/article/masyarakat-masih-salah-kaprah-soal-restorative-justice-221101221833.jpg)
Masyarakat Masih Salah Kaprah soal "Restorative Justice"
![Masyarakat Masih Salah Kaprah soal Restorative Justice](https://koran-jakarta.com/images/article/masyarakat-masih-salah-kaprah-soal-restorative-justice-221101221833.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
"Keliru jika kita memandang keadilan restoratif ini membuat hukum pidana menjadi permisif namun justru membuat lebih manusiawi," kata Edward.
Menurut dia, penerapan keadilan restoratif tidak hanya menjadikan korban sebagai subjek tetapi juga sebagai objek dalam penyelesaian suatu perkara pidana.
Lebih jauh, penerapan hukum pidana merupakan salah satu solusi bagi Pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, dalam mengatasi masalah kelebihan tahanan pada lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebagai gambaran, saat ini daya tampung atau kapasitas hunian lapas di Indonesia tercatat sekitar 140 ribu jiwa; sementara jumlah narapidana sudah mencapai 260 ribu. Artinya, ada kelebihan sekitar 120 ribu narapidana.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengatakan penerapan prinsip keadilan restoratif juga tidak bisa dilepaskan dari sistem peradilan pidana. Sehingga, ada sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya