
Masyarakat dan Pemda Banyak Belum Tahu, Tanah di Badan dan Sempadan Sungai Itu Tanah Negara
Tanah di bahu dan sempadan sungai milik negara.
Foto: antara fotoJAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah di badan dan sempadan sungai merupakan tanah negara.
“Sempadan dan badan sungai itu adalah tanah negara," ujar Nusron Wahid di Jakarta, Senin (17/3), terkait banyaknya masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) yang belum mengetahui akan hal tersebut.
Tanah negara ini dimiliki oleh otoritas sungai, dan otoritas sungai bisa dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS, Perum Jasa Tirta, ataupun Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat.
"Karena itu Gubernur Jawa Barat terhadap hal ini sudah berkomitmen akan memfasilitasi pembiayaan sertifikasinya atas nama masing-masing," kata Nusron.
Kementerian ATR nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai yang berada di bawah BBWS atas nama Kementerian PU, kemudian sungai di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta atas nama Perum Jasa Tirta, dan sungai yang berada di bawah PSDA Jawa Barat atas nama Pemerintah Provinsi.
"Sehingga kalau nanti suatu hari ada orang lagi yang menduduki tempat tersebut tidak bisa lagi mensertifikatkan dan tidak boleh menduduki tanah tersebut, karena sudah ada pemiliknya dan sudah ada alasan," kata Nusron.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai menghasilkan keputusan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.
Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.
Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Empat Kecamatan Dilanda Banjir, Pemkab Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
- 4 Wakil Ketua DPR lepas 100 bus Mudik Basamo ke Sumbar
- 5 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
Berita Terkini
-
Beras Bulog Mesti Berkualitas, Hak Konsumen Wajib Dijaga
-
Transportasi dan Infrastruktur Makin Berkembang, ASDP-KSP Perkuat Proyek Nasional
-
Antisipasi Dini Bencana Selama Musim Mudik Lebaran, Kemen PU Siapkan DRU untuk Respon Cepat
-
Revisi UU TNI Berpotensi Ganggu Kebebasan Akademik
-
Kemenkum dan Kemenbud Resmikan Kerja Sama Lindungi KI