Masa Jabatan Pj Heru Budi Akan Berakhir, Parpol Bisa Usulkan Nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Foto : antarafoto
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani selaku pimpinan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).
Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya