Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masa Jabatan Pj Heru Budi Akan Berakhir, Parpol Bisa Usulkan Nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Foto : antarafoto

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani selaku pimpinan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis melalui DPRD DKI paling lambat pada 13 September 2024.

JAKARTA - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis melalui DPRD DKI paling lambat pada 13 September 2024.

"Kami sepakat rapat hari ini kami skors sampai 13 September 2024 pukul 10.00 WIB akan kami mulai lagi. Kami minta pada mereka usulan nama-nama yang memenuhi syarat," ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani selaku pimpinan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).

Pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Nantinya, nama yang diusulkan melalui DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yani mengatakan masing-masing partai politik (parpol) bisa mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu akan dilakukan pembahasan melalui rapat untuk menentukan peringkat dari usulan yang diberikan.

"Dapat mengusulkan masing-masing partai itu, yang punya fraksi itu tiga orang calon. Nanti baru akan kami bahas, kami ranking dari usulan masing-masing partai politik yang ada," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top