Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masa Jabatan Pj Heru Budi Akan Berakhir, Parpol Bisa Usulkan Nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Foto : antarafoto

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani selaku pimpinan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut.

Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

Adapun syarat yang berlaku bagi seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai pj gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Baca Juga :
Menebar Ikan Nila

Lalu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top