Mantan Wamenkumham Cabut Permohonan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Foto : antarafoto
Pencabutan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
"Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik ditandatangani pada 24 November 2023," katanya.
Hal ini, kata dia, merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu.
Selain itu, Luthfie menambahkan, penetapan tersangka itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya