Mantan Wamenkumham Cabut Permohonan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Pencabutan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno di Jakarta, Rabu (20/12).
Iwan mengatakan, pihaknya pada proses persidangan hari ini telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon. "Nanti setelah ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya