Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Wali Kota Menjadi Tersangka Kasus Perampokan di Bekas Rumah Dinas Sendiri

Foto : Istimewa

Tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi (tengah), dibawa oleh petugas, di Surabaya, Jumat (27/1).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada Jumat (27/1) menetapkan mantan wali kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, menjadi salah satu tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, yang terjadi akhir tahun lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan, Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pendalaman dari sejumlah tersangka.

"Dengan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang kita peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di runah dinas," ungkap Toni kepada wartawan.

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Samanhudi dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan di mana Samanhudi ditetapkan sebagai pelaku yang turut membantu.

Samanhudi yang pernah menjadi terpidana korupsi tersebut, bertemu dengan sejumlah tersangka yang ditangkap sebelumnya di Lapas Sragen, Jawa Tengah. Di lapas tersebut ia memberikan informasi tentang letak penyimpanan uang dan informasi waktu yang tepat untuk melakukan aksi perampokan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top