Mantan Wali Kota Menjadi Tersangka Kasus Perampokan di Bekas Rumah Dinas Sendiri
📅 Jumat, 27 Jan 2023, 17:08 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada Jumat (27/1) menetapkan mantan wali kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, menjadi salah satu tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, yang terjadi akhir tahun lalu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan, Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pendalaman dari sejumlah tersangka.
"Dengan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang kita peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di runah dinas," ungkap Toni kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Samanhudi dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan di mana Samanhudi ditetapkan sebagai pelaku yang turut membantu.
Samanhudi yang pernah menjadi terpidana korupsi tersebut, bertemu dengan sejumlah tersangka yang ditangkap sebelumnya di Lapas Sragen, Jawa Tengah. Di lapas tersebut ia memberikan informasi tentang letak penyimpanan uang dan informasi waktu yang tepat untuk melakukan aksi perampokan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Toni menolak bahwa mantan wali kota itu berperan sebagai otak dari kejahatan tersebut. "Ketagori dalam delik untuk pasal pencurian kekerasan 365 juncto Pasal 56 dari yang bersangkutan adalah pelaku yang membantu Pasal 56," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan pertemuan Samanhudi dan beberapa tersangka terjadi pada Agustus 2020 - Februari 2021.
"Karena keterlibatan dalam memberi bantuan, S terancam hukuman 12 tahun penjara," terangnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, rumah Dinas Wali Kota Blitar, yang saat ini dijabat oleh Santoso dirampok sekelompok orang tidak dikenal, Senin (12/12). Pelaku sempat menyekap Santoso beserta istri dan berhasil membawa sejumlah perhiasan dan uang senilai 400 juta rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!