Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan PM Malaysia Akan Jalani Hukuman Penjara 12 Tahun Setelah Gagal Banding dalam Kasus 1MDB

Foto : Istimewa

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) di Pengadilan Federal di Putrajaya pada 23 Agustus 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

PUTRAJAYA - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada Selasa (23/8) gagal dalam upaya banding terakhirnya terhadap dakwaan korupsi, yang akan membuatnya menjalani 12 tahun penjara karena menyalahgunakan jutaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan tertinggi Malaysia, Pengadilan Federal, pada Selasa menguatkan tujuh tuduhan terhadap Najib atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT).

Seperti dikutip dari straitstimes, dia pertama kali dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi pada Juli 2020, sebelum putusan itu diperkuat oleh tiga anggota Pengadilan Tinggi tahun lalu.

"Najib juga didenda 210 juta ringgit Malaysia oleh Pengadilan Tinggi," ujar hakim Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal, menguatkan hukuman tersebut.

Majelis beranggotakan lima orang yang dipimpin Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memutuskan melawan Najib setelah seminggu di mana tim pembelanya, menolak untuk membuat pengajuan tertulis atau lisan untuk membela klien mereka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top