![Mantan Petinggi Perindo Disidang](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-petinggi-perindo-disidang-220429201306.jpeg)
Mantan Petinggi Perindo Disidang
![Mantan Petinggi Perindo Disidang](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-petinggi-perindo-disidang-220429201306.jpeg)
Mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Wenny Prihatini
JAKARTA - Mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Wenny Prihatini, disidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Tahun 2016-2019.
"Persidangan dilakukan Rabu (27/4), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (29/4). Ketut menjelaskan dakwaan terhadap Wenny Prihatini dibagi dua. Dakwaan primer dan subsidair.
Terkait dakwaan primer, Wenny Prihatini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, terkait dengan subsider, Wenny Prihatini didakwa atas pelanggaran terhadap Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Persidangan atas nama Terdakwa Wenny Prihatini berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan," ucapnya. Wenny Prihatini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya Kamis (21/10) oleh Kejaksaan Agung.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya