Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Mantan Petinggi Perindo Disidang

Foto : istimewa

Mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Wenny Prihatini

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Wenny Prihatini, disidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Tahun 2016-2019.

"Persidangan dilakukan Rabu (27/4), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (29/4). Ketut menjelaskan dakwaan terhadap Wenny Prihatini dibagi dua. Dakwaan primer dan subsidair.

Terkait dakwaan primer, Wenny Prihatini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, terkait dengan subsider, Wenny Prihatini didakwa atas pelanggaran terhadap Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Persidangan atas nama Terdakwa Wenny Prihatini berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan," ucapnya. Wenny Prihatini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya Kamis (21/10) oleh Kejaksaan Agung.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni. Selanjutnya, Rabu (27/10), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu dari swasta berinisial IG.

Perkara ini bermula pada 2017 ketika Perum Perindo menerbitkan utang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan menjual prospek. Namun, dalam prosesnya, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati.

Permasalahan tersebut berimplikasi terhadap modal kerja perdagangan Perum Perindo pada periode 2016-2019 yang melambat. Akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar 181 miliar rupiah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top