![Mantan Petinggi Perindo Disidang](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-petinggi-perindo-disidang-220429201306.jpeg)
Mantan Petinggi Perindo Disidang
![Mantan Petinggi Perindo Disidang](https://koran-jakarta.com/images/article/mantan-petinggi-perindo-disidang-220429201306.jpeg)
Mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Wenny Prihatini
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni. Selanjutnya, Rabu (27/10), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu dari swasta berinisial IG.
Perkara ini bermula pada 2017 ketika Perum Perindo menerbitkan utang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan menjual prospek. Namun, dalam prosesnya, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati.
Permasalahan tersebut berimplikasi terhadap modal kerja perdagangan Perum Perindo pada periode 2016-2019 yang melambat. Akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar 181 miliar rupiah.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya