Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Alat Pertanian

Foto : ANTARA/HO-Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyidangkan perkara banding tindak pidana korupsi alat pertanian di Banda Aceh, Selasa (4/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Banda Aceh - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan Selasa (4/6). Majelis hakim diketuai Syamsul Qamar serta didampingi M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

"Adapun terdakwa dalam perkara tersebut atas nama Muharryadi. Majelis hakim pengadilan tinggi menghukum terdakwa dengan pidana lima tahun penjara dari sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dengan hukuman empat tahun penjara," kata dia.

Taqwaddin menyebutkan majelis hakim pengadilan tinggi dalam pertimbangannya menyatakan putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar.

Akan tetapi, menyangkut pidana terhadap terdakwa yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim banding menyatakan tidak sependapat.

"Alasan majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman karena kerugian negara yang didakwakan cukup besar, mencapai Rp3,4 miliar. Serta besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi tersebut," katanya.

Selain pidana lima tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan pindana kurungan.

"Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama satu tahun penjara," kata Taqwaddin.

Terdakwa Muharryadi merupakan manajer usaha pelayanan jasa alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya pada 2018 hingga 2020. Terdakwa ditunjukkan sebagai manajer berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya.

Sebagai manajer, terdakwa mengelola 39 unit traktor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Traktor tersebut disewakan kepada petani dengan harga Rp80 ribu per hektare.

Namun, uang sewa traktor tersebut tidak digunakan untuk perawatan sehingga mengakibatkan puluhan alat pertanian tersebut rusak berat. Uang jasa penyewaan traktor juga tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top