Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tempat Hiburan

Mantan Pekerja Diskotek Diminta Gabung OK OCE

Foto : ANTARA/Galih Pradiptata

Segel diskotek I Petugas Satpol PP menyegel diskotek Exotic di Jakarta, Kamis (19/4). Penyegelan diskotek Exotic sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) yang berlaku mulai 12 April 2018 dengan masa tenggat 5x24 jam.

A   A   A   Pengaturan Font

"Diharapkan wanita kan penuh dengan keramahan penuh dengan senyum, diharapkan semua bisa berjalan dengan baik tanpa ada kekerasan. maknanya begitu. Sebenarnya wanita itu juga ada penyidiknya. Satpol PP wanita juga ada penyidik pegawai negeri sipilnya. seperti bu leli, bu lusi, sebenarnya itu penyidik juga," katanya.

Menurutnya, dari ke-60 Srikandi Satpol PP yang diutus ke diskotek Sense dan Exotic ada 10 penyidik wanita. Mereka akan dibagi dua tim untuk menyidik kedua tempat tadi. Diakuinya, Satpol PP belum melakukan komunikasi dengan pengelola diskotek sebelumnya.

"Iya (komunikasi on the spot) untuk berkoordinasi, untuk berkomunikasi supaya kehadiran tim dapat diterima oleh manajemen dan untuk memastikan bahwa yang mereka sudah tutup, kita pastikan sudah mereka tutup," tegasnya.

pin/P-5

Baca Juga :
Seragam Satpam

Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top