Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tempat Hiburan

Mantan Pekerja Diskotek Diminta Gabung OK OCE

Foto : ANTARA/Galih Pradiptata

Segel diskotek I Petugas Satpol PP menyegel diskotek Exotic di Jakarta, Kamis (19/4). Penyegelan diskotek Exotic sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) yang berlaku mulai 12 April 2018 dengan masa tenggat 5x24 jam.

A   A   A   Pengaturan Font

"Teman-teman yang dirumahkan, kita buka untuk bergabung dengan OK OCE agar disalurkan dengan usaha lain atau jadi wirausaha. (Tapi mantan pekerja Alexis), sampai Minggu lalu belum ada yang mendaftar (OK OCE). Alhamdulillah mereka sudah tersalurkan ke tempat lain tanpa difasilitasi OK OCE," jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terkait kegiatan di tempat hiburan malam. Pengawasan ini akan menggandeng kepolisian untuk memastikan usaha mereka berjalan sesuai izin yang diberikan.

Terkait pengerahan Srikandi Satpol PP ke Diskotek Exotic dan Sense, pihaknya berharap bisa mengubah image dan citra Satpol PP yang selama ini dicap tukang gusur, menjadi Satpol PP yang tegas, bermartabat, sopan, ramah dan santun. Sehingga, keberanian Satpol PP ini bisa mengembalikan ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

Tidak Beroperasi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, anggota Satpol PP DKI Jakarta mencapai 7.000 orang dan 500 diantaranya adalah perempuan atau Srikandi. Pihaknya mengaku hanya mengerahkan 60 Srikandi Satpol-PP untuk memastikan diskotek Sense dan Exotic tak lagi menjalankan usahanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top