Mantan Pejabat Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara
KASUS KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Made Meregawa (tengah) berbincang dengan penasihat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/1). Majelis Hakim memvonis mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
Anggaran RS PKIP Unud dalam lelang proyek tahun 2009 adalah sebesar 55 miliar rupiah. Selanjutnya PT Arkitek Team Empat yang merupakan konsultan perencana malah memberikan Harga Perkiraan Sendiri karena konsultan itu adalah kenalan dari Mohamad El Idris, sehingga PT DGI menggunakan untuk membuat angka penawaran.
ola/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya