Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus “Fee” Proyek - Made Meregawa Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Mantan Pejabat Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara

Foto : ANTARA / GALIH PRADIPTA

KASUS KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Made Meregawa (tengah) berbincang dengan penasihat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/1). Majelis Hakim memvonis mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.

A   A   A   Pengaturan Font

Memperkaya Korporasi

Dalam perkara ini, Made Meregawa bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi memperkaya korporasi, yaitu PT DGI sebesar 14,487 miliar rupiah, M Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah 10,29 miliar rupiah yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah 25,953 miliar rupiah.

Pada awal 2009, Nazaruddin selaku pengendali Anugerah Grup mengundang perwakilan PT DGI, Dudung Purwadi dan perusahaan BUMN lain yang bergerak di bidang konstruksi untuk bertemu di kantor Anugerah Grup karena Anugerah Grup sedang mengusahakan anggaran di DPR untuk beberapa proyek konstruksi.

Para kontraktor BUMN dan PT DGI diminta saling membantu dalam proses pelelangan, yaitu bila salah satu perusahaan telah diarahkan untuk menjadi pemenang lelang maka perusahaan lain harus bersedia menjadi pendamping lelang dan sebaliknya.

Anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang lalu mengurus kelancaran pengajuan anggaran untuk pembangunan RS PKIP Unud dan alat kesehatan Unud di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan. Menurut arahan Nazaruddin, dimenangkan oleh PT DGI. PT DGI akan memberikan fee kepada Anugerah Grup sebesar 15-22 persen dari total real cost kontrak setelah dipotong pajak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top