Mantan Pejabat Universitas Udayana Divonis 3 Tahun Penjara
KASUS KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Made Meregawa (tengah) berbincang dengan penasihat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/1). Majelis Hakim memvonis mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
Dinilai terbukti korupsi pengadaan RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), mantan pejabat Unud, Made Meregawa divonis 3 tahun.
JAKARTA - Mantan Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Made Meregawa divonis tiga tahun penjara ditambah denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata (PKIP) Unud tahun 2009-2010.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Made Meregawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta pidana denda sejumlah 50 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Iim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/1).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Made Meregawa divonis empat tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak ikut menikmati hasil korupsi," kata hakim Iim.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya